Organisasi Yang Sehat
Organisasi yang
sehat adalah organisasi yang memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
1.
Organisasi harus memiliki anggota yang jelas identitas
dan kuantitasnya; Saat ini, setiap organisasi yang modern pasti menuntut para
anggotanya memiliki KTA (kartu tanda anggota), agar tidak timbul ”romli” atau
“rombongan liar” yang merupakan kumpulan dari ”talap” alias “anggota gelap”
dari sebuah ”OTB” singkatan dari “organisasi tanpa bentuk”.
2.
Organisasi harus memiliki pula identitas yang jelas
tentang keberadaannya dalam masyarakat; Artinya, jelas di mana alamat
kantornya. Tampak pula aktivitas sehari-hari kantor tersebut dalam menjalankan
roda organisasi. Ada pula nama, lambang, dan tujuan organisasi yang termuat
dalam AD (anggaran dasar) dan ART (anggaran rumah tangga). Demikian pula
struktur organisasinya. Masih banyak lagi yang bisa membuktikan keberadaan
organisasi itu di mata masyarakat. Jika identitas tak jelas, maka jangan
salahkan masyarakat bila menaruh curiga terhadap organisasi itu.
3.
Organisasi harus memiliki pemimpin serta susunan
manajemen yang juga jelas pembagian tugasnya; Masing-masing bagian, divisi,
maupun seksi juga aktif memainkan perannya. Tidaklah bagus ketika suatu
organisasi yang terlihat aktif hanyalah ketuanya saja. Ini sangat ganjil dan
bisa disebut ”sakit parah”, bahkan tampak seperti pertunjukan sirkus one man
show dalam manajemen organisasi itu.
4.
Dalam setiap aktivitas organisasi harus mengacu pada
manajemen yang sehat; Misalnya, ada tiga tahapan dalam menjalankan roda
organisasi, yaitu planning (perencanaan), action (pelaksanaan),
dan evaluation (penilaian). Ketiga tahapan itu selalu
dimusyawarahkan dan melibatkan sebanyak mungkin anggotanya, terutama saat
melewati tahap action. Dalam manajemen itu, yang juga harus mendapat
perhatian serius adalah administrasi. Surat bernomor, kop surat, dan ciri-ciri
administrasi lainnya yang lazim ada di sebuah organisasi.
5.
Organisasi harus mendapat tempat di hati masyarakat
sekitarnya; Artinya, organisasi itu dirasakan benar manfaatnya bagi masyarakat.
Maka, kegiatan organisasi dituntut untuk mengakar kepada kebutuhan anggota
khususnya, bahkan untuk masyarakat di sekelilingnya.
Pengertian HAM
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sifat HAM adalah universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa
membeda-bedakan suku, ras, agama, dan bangsa (etnis). HAM harus ditegakkan demi
menjamin martabat manusia seutuhnya di seluruh dunia. Hal itu tercermin dalam
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap
definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi
tersebut.
1.
HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak
individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas
manusia. (David Beetham dan Kevin Boyle)
2.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia. (Pasal 1 butir 1 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Pasal 1 butir 1 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia)
3.
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang
sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang,
kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. (C. de
Rover)
4.
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan
secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
(Austin-Ranney)
5.
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia
di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia. (A.J.M. Milne)
6.
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena
diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku,
melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena
ia manusia. (Franz Magnis- Suseno)
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
ü Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
ü Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak,
apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
ü Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang
sudah ada sejak lahir.
ü Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah
salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
Hak asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar